Memanas, Konflik Lahan Benur Desa Klatakan Situbondo Berujung Laporan Polisi

(Foto: Memanas, Konflik Lahan Benur Desa Klatakan Situbondo Berujung Laporan Polisi. Red)
 
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Saling klaim hak atas tanah bangunan beserta kolam benur di Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kabupaten Situbondo kian memanas. Perselisihan ini pun berujung pada pelaporan yang dilakukan oleh Penggugat atau Pelapor atas dugaan pengrusakan kunci pintu yang dilakukan oleh pihak Tergugat.
 
(Foto: Memanas, Konflik Lahan Benur Desa Klatakan Situbondo Berujung Laporan Polisi. Red)
Kasus sengketa tanah benur ini bermula ketika Yongki, warga Desa Kliensari, Panarukan, mendatangi lokasi dengan membawa sertifikat hak milik atas nama almarhum ayahnya. Ia mengklaim sebagai ahli waris yang sah dan menuntut pengembalian hak atas tanah yang selama bertahun-tahun dikuasai oleh pihak lain yang dianggap tidak memiliki dasar hukum. Senin, (16/06/2025).
 
“Saya hanya ingin hak papa saya almarhum kembali setelah bertahun-tahun dikuasai oleh orang yang tidak jelas,” ungkap Yongki.
 

“Namun orang tersebut tetap bersikukuh tidak mau pergi dari tempat itu, akhirnya berujung ke perkara perdata yang sudah bergulir di PN Situbondo dan dimenangkan oleh kami selaku Penggugat”, cetusnya.
 
Puncak ketegangan terjadi saat Yongki bersama rombongannya mencoba mengunci semua pintu bangunan di lokasi tambak dengan gembok. Menurut Yongki, upaya ini disambut amarah oleh pihak yang saat ini menempati lokasi, beserta anak dan pengacaranya.
 
Sempat bersitegang dengan adu mulut antara dirinya dan pihak yang mengklaim tanah yang dibuat untuk kolam benur tersebut sebagai miliknya. Ketika Yongki menanyakan sertifikat kepemilikan, pihaknya bersikeras menjawab “tunggu putusan”.
 
Yang kemudian tidak berselang lama, mamanya dengan anaknya yang sudah digembok oleh dirinya dirusak, “Gembok tersebut dirusak oleh anaknya”, sambungnya.
 

Atas insiden pengrusakan inilah Yongki akhirnya secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo. 
 
“Sekarang saya laporkan ke Polres Situbondo ini adalah pengrusakannya secara bersama sama, kurang lebih 1 jam lamanya saya dimintai keterangan oleh Polisi hingga akhirnya mendapatkan tanda terima pelaporan,” tegasnya. 
 
Yongki berharap, “Keadilan dapat ditegakkan dalam kasus sengketa tanah kolam benur tersebut, mengingat ia adalah ahli waris sah dari almarhum ayahnya”, pungkasnya. (Tim/Red)
Related posts
Tutup
Tutup