Arjunanewsmultimedia.com, Sekayu 14-6-2025. Muba – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BH (39) berhasil diamankan petugas saat diduga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Rabu (11/6/2025).
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka Bambang Hermansyah di rumahnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin IPDA Angga Wibowo langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas IPTU Budi Mulya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 51 paket sabu siap edar dengan berat bruto 10,45 gram, 3 plastik klip bening, satu kotak kaleng rokok, sebuah handphone Nokia warna biru, serta uang tunai sebesar Rp1.670.000.
Tersangka diduga kuat sebagai pengedar, dan kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga tengah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan sampel urine tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Labfor Palembang.
Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga,S.H.,S.I.K.,M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi para pelaku. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan lain yang terlibat,” tegas kapolres.
Repoter : Elvi Supriani