2 Tahun Bergulir, Pelapor Meminta Kepada Kapolres Situbondo Agar Kasusnya Segera Ditindak Lanjuti

(Foto: 2 Tahun Bergulir, Pelapor Meminta Kepada Kapolres Situbondo Agar Kasusnya Segera Ditindak Lanjuti. Red)
 
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Diberitakan sebelumnya di Arjuna News beberapa tahun lalu, hingga adanya pelaporan ke Wilayah Hukum Polres Situbondo oleh Pelapor, Sudarsono asal Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan oleh inisial RM dkk. Karena Pelapor merasa hanya diberikan PHP (Pemberi Harapan Palsu) atau diiming-imingi serta dirugikan puluhan jutaan rupiah.
 
Pelaporan tersebut sudah bergulir hingga 2 tahun lebih lamanya, per tanggal 01 April 2023 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/105/IV/2023/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
 

Sudasono mengaku, “Hanya dipanggil bolak balik oleh penyidik Polres Situbondo, namun belum ada perkembangan terkait hukumnya. Justru itu kami pertanyakan, kenapa kok masih belum ada tindak lanjut”, ujarnya. Sabtu, (14/06/2025).
 
“Ini kan jelas bahwa Laporan bukan hanya saya dan banyak yang dirugikan karena hanya diiming-imingi, janjinya akan dikembalikan tetapi kami merasa ditipu dan itu lebih dari 1 orang, yang bersama saya saja ada kurang lebih 5 orang dan sudah dikuasakan kepada Pak Budi Santoso selaku Pengacara kami”, ungkapnya.
 
“Kami meminta Kepada Yang Terhormat Bapak Kapolres Situbondo karena perkara Laporan Polisi ini sudah berjalan 2 tahun lebih, untuk segera ditindak lanjuti agar kami mendapatkan kepastian hukum, dimana lagi kami masyarakat untuk mencari keadilan kalau tidak di Kepolisian”, kata Sudarsono penuh harap.
 
Ditempat terpisah, Budi Santoso, SH., MH., menanggapi pelaporan kliennya, ia mengatakan bahwa, “Untuk klien kami yang atas nama Pak Sudarsono dkk, kami sebelumnya sudah berapa kali menanyakan progres hukumnya, namun belum ada perubahan yang signifikan. Bahkan saya secara resmi mengirim surat kepada Kapolres Situbondo untuk meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. Red) ke-2 atas Perkaranya Pak Sudarsono itu, lagi lagi belum ada perubahan yang siginifikan”, ujar Budi panggilan akrabnya kepada Arjuna News.
 
Perlu diketahui Penegakan Hukum menjadi sebuah harga mati dalam dalam sebuah pilar NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Apalagi hampir di semua institusi penyelenggara hukum dengan berkomitmen dengan semboyan-semboyan falsafah hukum, hingga ada sebuah tekad dalam institusi maupun Penyelenggara Hukum “Biarpun langit akan runtuh, hukum harus tetap di tegakkan”.
 
Tetapi seiring pelaksanaan hukum tersebut, tidak sedikit ulah Oknum Oknum Penyelegara Hukum tersebut yang menciderai kemuliaan hukum itu sendiri yang mengakibatkan banyak persepsi-persepsi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Dan kemana lagi harus mencari keadilan, ketika anggapan hukum itu muncul hanya tajam kebawah dan tumpul keatas. Bahkan Hukum hanya menjadi alat kekuasaan, hingga menganggap hukum sesuai dengan pesanan.
 
“Hal inilah yang dapat menghambat penegakan Hukum di Negeri kita ini. Institusi Kepolisian Situbondo terkesan tidak fokus, menseriusi serta mengabaikan Kasus Laporan Polisi klien kami. Bagaimana tidak, SP2HP ke-2 kami meminta hingga menyurati Bapak Kapolres karena sudah 2 tahun lamanya tidak ada progres yang signifikan”, ujar Budi dengan rasa kekecewaannya yang mendalam.
 

“Saya berulang kali menyatakan kalau memang Dirasa tidak mampu dalam menangani kasus tersebut, kami akan geser ke Polda Jatim. Karena hal tersebut sering diutarakan ketika kami konfirmasi Penyidik Reskrim Polres Situbondo, jawabnya; banyak kasus yang belum tertangani dan bukan hanya perkara bapak saja”, cetusnya.
 
“Oleh karena itu kami sudah bersabar hingga 3 kali ganti Kasatreskrim hingga Laporan Polisi ini sudah 2 tahun lebih, saya harus bersabar apalagi. Justru itu saya lakukan dumas baik ke Polda Jatim, Kompolnas bahkan Kapolri”, tegasnya.
 
“Saya saja selaku Advokat sudah mendapat perlakuan seperti ini, apalagi rakyat biasa..? Tentunya saya berharap (Jangan sampai masyarakat atau Rakyat sudah tidak percaya lagi terhadap para Penegak Hukum)”, tandas Budi.
 
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung saat dikonfirmasi oleh Arjuna News hanya saja melalui Whatapps pribadinya menjawab, “Sdg Vidcon”, singkatnya pada hari Jumat, (13/06/2025). Kemudian media ini kembali mengklarifikasinya, mohon ijin berkenaan dengan Laporan Polisi dengan Pelapor Sudarsono, selaku Advokat Budi Santoso, SH., MH., bahwa laporannya sudah sampai mana perkembangannya. Hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atau komentar. (Bujiono/Red)
Related posts
Tutup
Tutup