Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengatakan proses restorative justice dilakukan oleh Satreskrim dikarenakan korban tidak ingin melanjutkan laporannya dan meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi sehingga oleh Penyidik diambil langkah restorative justice.
Restorative justice dilakukan dengan melibatkan pelapor YN (20), terlapor DF (31) bersama Suami, dihadiri Kepala Desa dan juga Kanit Pidum Ipda Jujuk bersama Penyidik. Penyelesaian perkara ditandai dengan dikembalikannya barang bukti HP yang sebelumnya berhasil diamankan Tim resmob Satreskrim dan permintaan maaf oleh terlapor kepada korban.
Setelah semua proses dan administrasi selesai, terlapor diserahkan kembali kepada keluarganya dan barang bukti kasus pencurian dikembalikan kepada pelapor. Penyerahan barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh penyidik kepada korban.
“Kami fasilitasi mediasi antara korban dan terlapor. Karena ada itikad baik, korban bersedia memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum. Ini juga menjadi bentuk pendekatan humanis Polri dalam menangani tindak pidana,” ujar AKP Agung Hartawan, Minggu (8/6/2025).
Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan peristiwa pencurian HP ini terjadi sekitar bulan April 2025 disebuah warung di Kecamatan Mangaran. Korban YN yang pada saat itu datang ke warung melakukan penagihan terhadap nasabah PNM Mekar dan HP miliknya tertinggal di warung tersebut kemudian sesaat kembali akan mengambil HP nya sudah tidak ada. YN menanyakan kepada pemilik warung namun tidak mengetahui adanya HP, diduga HP tersebut Hilang. Selanjutnya korban YN melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Situbondo.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya HP yang hilang diketahui posisinya, kemudian dilakukan pencarian sampai akhirnya mengarah pada DF dan Tim resmob berhasil menemukan HP milik korban yang hilang..
Selanjutnya terlapor diamankan ke Mapolres Situbondo berikut barang buktinya. Dalam proses penyidikan perkara ini, korban tidak ingin melanjutkan dan mencabut laporannya serta meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi sehingga Penyidik mengambil langkah restorative justice.
“Restoratif Justice ini dilakukan, karena beberapa pertimbangan yakni pelapor tidak ingin melanjutkan dan mencabut laporannya, terlapor memiliki anak balita dan adanya permintaan maaf serta surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari” tandasnya.