Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan pra rekonstruksi terhadap penanganan perkara penganiayaan terhadap anak dengan cara dibakar, Selasa (13/5/2025)
Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengatakan bahwa Polres Situbondo telah menerima laporan tentang penganiayaan terhadap anak dengan cara dibakar. Kejadian terjadi pada Senin tanggal 12 Mei 2025 pukul 13.00 Wib di Jalan Diponegoro Lingkungan Paraaman Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo.
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik Unit PPA Satreskrim bahwa sekitar pukul 12.00 WIB korban MG (10) bermain dengan tiga orang temannya di sungai untuk mencari ikan. Setelah mendapatkan tangkapan ikan sekira pukul 13.00 WIB korban bersama 3 (tiga) orang teman disusul 1 (satu) orang temanya bersama-sama membakar ikan hasil tangkapan di TKP dengan menggunakan cairan spirtus , 1 buah kaleng susu kecil dan korek api. Selama membakar ikan salah seorang temanya terus menerus menuangkan cairan spirtus ke dalam api dengan maksud supaya api tidak padam. Namun saat salah seorang temanya menuangkan cairan spirtus yang terakhir kali mengenai bagian wajah, bahu, dan dada korban sehingga mengakibatkan korban terbakar, dan saat terbakar teman-temanya berusaha menolong korban dengan cara menyiramkan air dibagian kepala. Karena korban berteriak kepanasan salah seorang orang tua teman korban/pemilik rumah di TKP keluar menolong korban dengan menepuk-nepuk api yang membakar badan korban selanjutnya membawa korban ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo untuk mendapatkan perawatan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Dalam kasus ini penyidik masih dalam proses penyelidikan terhadap saksi-saksi yang merupakan teman-teman korban. Berdasarkan keterangan saksi-saksi Penyidik PPA menerapkan pasal 76C jo Pasal 80 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang tentang tindak pidana Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
“Saat pra rekonstruksi di TKP dihadiri pelapor, saksi-saksi dan anak yang terduga bermain bersama korban. Kegiatan ini dilakukan untuk percepatan penanganan perkara penganiayaan terhadap anak oleh Unit PPA” terang Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan.