Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Diberitakan sebelumnya di Arjuna News adanya Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2024 di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo yang dilakukan oleh LPK Jatim ini memasuki babak baru serta mendapat apresiasi tindak lanjut dari Inspektorat Situbondo dengan memberikan LHP. Kamis, (15/05/2025).
Sesuai dengan nomor 700/2217/431.200.6/2025 tertanggal 29 April 2025 perihal Laporan Hasil Tindak Lanjut atas Pengaduan Masyarakat pada Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan.
Dari laporan tersebut dari hasil audit Inspektorat diduga ditemukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 645.969.540 juta dari pengelolaan dana DD Tahun Anggaran 2024.
Hal inilah yang menjadi harapan untuk ditindak lanjuti agar segera dari hasil audit tersebut untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo dalam waktu dekat. (Tim/Red)