Pajak Daerah Bocor, Realisasi PAD Situbondo Tidak Sesuai Potensi Akibatkan Kerugian Keuangan Negara

(Foto: WP Restoran Mie Gacoan Situbondo tersetor pajak ke daerah Rp. 2.893.600 / bulan dari 2 bulan terakhir Tahun 2025: Sumber Data Bapenda Situbondo. Red)
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Isu pajak daerah yang merupakan Potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah)  khususnya Kabupaten Situbondo belum optimal dalam pengelolaannya dan menarik jadi bahasan. Lemahnya kepengawasan terhadap realisasi penerimaan sesuai dengan tarif pajak daerah 10% dari pendapatan kotor jauh dari kata optimal dari potensi sebenarnya, bahkan realisasinya tidak kurang lebih 25% terutama pajak restoran ini Bocor. Siapa yang tidak senang bilamana Investor datang ke Situbondo untuk mengurangi pegangguran bahkan Potensi PAD bertambah, namun investor seharusnya juga memberikan realita yang sesungguhnya dengan tidak terkesan membohongi Hak Pemerintah dalam memungut pajak.
 
Hal ini tentunya timbul pertanyaan, apakah realisasi untuk menentukan sebuah objek pajak daerah dari potensi sesungguhnya dilakukan dengan memanipulasi data serta asal-asalan dugaan ini pun semakin kuat. Dengan pembayaran Pajak Daerah yang tidak sesuai potensi ini dapat mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dan merupakan bentuk dari Bahaya Laten Korupsi.
 

Salah satu contoh dari hasil Investigasi Tim Arjuna News pada Wajib Pajak Restoran yaitu diperoleh data realisasi Pajak Daerah untuk;
 
Wajib Pajak Restoran yaitu Mie Gacoan diperoleh data realisasi Pajak Daerah;
1. Pajak Restoran yang tersetor Rp.2.893.600 / bulan diperoleh dari pendapatan kotor 10 %.
 
Bisa dibayangkan rinciannya;
Dari setoran Wajib Pajak 10 % dari pendapatan kotor diketahui setiap bulannya Mie Gacoan Rp. 28.936.000 per bulan. Dari total pendapatan dibagi 30 hari dalam sebulan bisa diperkirakan setiap harinya pendapatannya Rp. 964.533. Apakah iya per hari Mie Gacoan Rp. 964.533, melainkan dari total pendapatan Rp. 28 jutaan itu.
 
Kalau dibayarkan karyawan atau pelayan 10 orang dengan gaji UMR Situbondo Rp. 2.400.000 sisa tidak kurang dari Rp. 5 jutaan, ditambah dengan keperluan operasional lainnya seperti Bahan Pokok, Biaya Air, dan Listrik dalam sebulan yang jelas pengusaha akan merugi. Inilah dugaan kuat potensi Wajib Pajak Restoran tidak sesuai potensinya yang disetorkan. 
 
Disisi lain, Conato Cafe & Bakery di Kelurahan Patokan timur Pemkab Situbondo ini pajak yang tersetor Rp. 11.194.300 / bulan terhitung 2 bulan terakhir Tahun 2025. Secara kasat mata dan pantauan dari jumlah pengunjung yang datang antara Mie Gacoan dengan Conato Cafe & Bakery setiap harinya masih kalah dengan Mie Gacoan. Tetapi WP lebih besar dari Conato Cafe dan Bakery.
 
Drs. H. Haryadi Tejo Laksono, M.Si., Kepala Bapenda Kabupaten Situbondo saat akan dimintai wawancara dikantornya belum dapat memberikan keterangan langsung dan masih dinas diluar. Namun Arjuna News berusaha untuk mengkonfirmasinya melalui Whatsapp pribadinya berkenaan Realisasi Pajak Mie Gacoan. Ia menjawab, “Mas Aka utk detail angkanya langsung hub P Hery Kabid sj biar dicek dulu kebenarannya”, ucapnya. Selasa, (18/03/2025).
 
Pak Heri Kabid P3SIPD membenarkan salah satu WP restoran Mie Gacoan, tersetor ke PAD kurang lebih Rp. 2.893.600 / tiap dari 2 bulan terakhir ini tahun 2025.
 
Namun ketika kami tanya kembali dari realisasi wajib pajak, apakah sudah sesuai potensinya dan apa yang akan dilakukan Bapenda Situbondo untuk WP restoran ke depan. Sementara itu, Kepala Bapenda belum memberikan jawaban yang berarti.
 
Sementara itu, Rafael, Manager Operasional Mie Gacoan Situbondo saat dikonfirmasi Arjuna News menanyakan kebenarannya, seakan akan menutupi pajak yang disetorkan, ia menyampaikan bahwa, “Untuk pajak mmg sudah semestinya menjadi kewajiban perusahaan, karena mendukung investasi daerah dan sebagai PAD setempat, namun untuk detail data pajak menjadi kewenangan yg handle lgsg kantor pusat (HO)”, jelasnya.
 
“Detail data pajak dihandle langsung oleh kantor pusat (head office) gacoan pak aka”, sambungnya.
 
Saat ditanya kembali untuk pekerja atau karyawan disana total keseluruhan ada berapa? Ia tidak bisa menjawab pertanyaan dari media ini.
 

Informasi yang dihimpun Tim Arjuna News bahwa, tidak membayar pajak daerah sesuai potensinya dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak patuh terhadap peraturan perpajakan daerah. Perlunya Penegakan Hukum (Law Enforcement) oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten) terhadap pelaku usaha restoran yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai potensinya yang sangat timpang jauh.
 
Sangat perlu dilakukan agar hak Pemerintah dalam bentuk Pajak dapat terpungut sesuai dengan potensinya. Sehingga bila Pajak Daerah bisa diterima 100 % akan berdampak pada peningkatan PAD secara signifikan sesuai dengan harapan “SITUBONDO NAIK KELAS” dalam sektor peningkatan PAD.
 
Optimalisasi dan Penegakan Hukum khususnya sektor Pajak Restoran bisa dilakukan dalam rangka peningkatan PAD. Seperti halnya Pemkab dapat melakukan sinergi pada OPD-OPD pengampu PAD sesuai Tupoksinya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 43 Tahun 2019 Tentang Pelaporan dan Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir secara Elektronik, yakni Dinas Perijinan, BPPKAD/Bapenda, dan Satpol PP dalam penegakan hukum terhadap pelaku usaha restoran yang tidak melaporkan dan membayar pajak daerah sesuai potensinya. Sebagaimana diatur dalam Perbub tersebut dalam pemberian sanksi admisitrasi dengan MEMBEKUKAN ijinnya hingga MENUTUP USAHANYA
 
Namun MAMPUKAH Pemkab (Bupati Situbondo) dalam hal ini sebagai Pemangku Kebijakan menselaraskan semua OPD pengampu PAD tersebut maupun Instansi yang ada dengan membuang Ego Sektoral yang ada dan berkomitmen untuk meningkatkan penerimaan PAD demi Pembangunan Kabupaten Situbondo tercinta ini. Masih Belum Pajak yang lainnya.
 
Menurut informasi yang dihimpun Arjuna News, terdapat usaha Restoran yakni WP restoran terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Daerahnya sangat berbanding terbalik dengan kenyataanya. Maka, hak pemerintah untuk dapat tegas dalam pengambilan keputusan serta memberikan sanksi tegas, BEKUKAN atau TUTUP.
 
Bukankah ini sebuah penghianatan ketika Pengusaha yang diberi kemudahan dalam usahanya oleh Pemkab. Tetapi Hak Pemkab dalam bentuk pajak tidak disetor secara benar sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Pemerintah !
 
Dan ini mungkin juga dilakukan oleh pengusaha-pengusaha Restoran yang lain dan akan segera kami investigasi sebagai komitmen kami dalam mengawal hak Pemkab demi SITUBONDO NAIK KELAS(Tim/Red)
Related posts
Tutup
Tutup