Dijebloskan Ke Tahanan Mantan Wabub Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

(Foto: Dijebloskan Ke Tahanan Mantan Wabub Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah. Red)
 
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Terkait modus operandi kasus yang menyeret mantan Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur sebelumnya. Namun, masih menunggu rilis resmi Kejaksaan Negeri Bondowoso Senin depan.
 
Mantan Wakil Bupati Bondowoso ditetapkan sebagai Tersangka pada Kamis 13 Februari 2025, eks Wabup Irwan Bahtiar periode 2018-2023 waktu itu dugaan korupsi dana hibah oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
 

Hal tersebut diterangkan oleh Kepala Kejaksaan melalui Kasi Intel Kejaksaan, Adi Harsanto.
 
Secara terperinci terkait modus operandi kasus yang menyeret mantan orang nomor dua di Bondowoso itu diperkuat oleh aalah satu Pimpinan Madrasah di Bondowoso yang mengaku telah menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, melalui bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) yang diterima tahun 2021 silam.
 
Penerima bantuan tersebut   menerima sebesar 75 juta. Di mana dari jumlah itu, 50 jutanya dibayarkan untuk membeli peralatan meubeler. Yang 50 juta langsung dibayarkan untuk meubeler di Bharata Meubel milik (eks) Wabup.
 

Disamping itu Ia juga mengatakan, “Dari 50 juta yang dibelanjakan di Meubel milik (eks) Wabup itu. Pihaknya mendapatkan sejumlah perlengkapan yakni 16 kursi, 16 meja, satu lemari, satu meja guru dan satu kursi guru”.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan mantan Wakil  bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar, sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana hibah. (Red)
Related posts
Tutup
Tutup