Ketiga Tersangka Bebas Kasus Dugaan Sabu & Judol Melainkan Yang Sama Kasusnya Ditahan, Akan Lakukan Dumas

(Foto: Rachmad Hartadi, Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Kab. Situbondo, Jatim Soroti bebasnya tiga tersangka salah satunya Plt Kades Sumberanyar, HF Kasus Dugaan Sabu. Red).
 
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Diberitakan sebelumnya dan menjadi perhatian publik bahwa Mapolsek Mlandingan menangkap Plt Kades HF wilayah Mlandingan, Situbondo bersama 2 orang temannya dugaan kasus sabu dan judi online. Senin, (20/01/2025) lalu.
 

Menurut Info yang dihimpun oleh Arjuna News, HF dikabarkan melarikan diri dan dalam pencarian. Sedangkan 2 temannya masih berada di Mapolsek Mlandingan. Tetapi tidak berselang lama akhirnya HF menyerahkan diri.
 
Selanjutnya, berselang beberapa pekan pasca dikabarkan HF menyerahkan diri. Ketiganya pun bebas setelah menjalani asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) pada Jumat, 7 Februari 2025. Yang mana dalam perkembangan kasusnya, HF dan dua tersangka lainnya kini berada di luar tahanan atau bebas.
 
(Foto: HF, Plt Kades Sumberanyar salah satu dari tiga tersangka yang bebas kasus dugaan sabu di wilayah hukum Polres Situbondo, Polda Jatim. Red)
AKP Muhammad Lutfi, Kasat Narkoba Polres Situbondo menjelaskan bahwa mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis dan sosial karena hanya berstatus pengguna dengan barang bukti di bawah 1 gram.
 
“Ketiga Tersangka diproses, dengan hasil gelar perkara tidak bisa ditahan karena hanya dengan pemakai dengan BB dibawah 1 gram. Kemudian dilakukan TAT dan dilakukan Rehab”, jelasnya.
 
“Bahwa ybs (Yang bersangkutan. Red) sekarang infonya dirumahnya menjalani rehab medis jalan. Berdasarkan penilaian Rehab, jadi bukan kewenangan kami”, sambungnya.
 
Keputusan inilah justru menyulut amarah masyarakat dan menuai kontroversi. Masyarakat mempertanyakan apakah pembebasan HF murni berdasarkan prosedur hukum atau ada perlakuan istimewa karena jabatannya.
 
Sementara itu, menjadi hal yang kontroversi lantaran hal ini dinilai jauh dari harapan. Salah yang getol menyoroti kineria Pemerintah serta Aparat Oenegak Hukum ini, Rahmad Hartadi, Ketua LSM Perjuangan Rakyat menyampaikan, “Apakah iya, informasi per-kepala katanya sih Rp. 75 juta rupiah sebagai jaminannya, tetapi kami belum memastikan, itu informasi beredar sih. Ini sangat ironis sekali”, tandasnya. Senin, (11/02/2025).
 

“Dan informasi sebelumnya ada inisial DN yang juga kasus yang sama, namun justru hanya pemakai 0,4 gram. Tetapi yang bersangkutan ditahan. Dan yang memakai 1 gram ini kok dibebaskan dengan berdalih sesuai dengan prosedur. Mana keadilan di mata hukum”, tanyanya.
 
“Kalau masyarakat biasa yang terkena kasus narkoba, apakah perlakuannya akan sama? Justru itu kami timbul tanda tanya besar dan perlu kejelasan”, tandasnya.
 
“Maka dari kejadian tersebut dengan tidak sama di mata hukum, saya akan dumas ke Polda Jatim hingga Polri. Agar ada kepastian hukum yang adil untuk masyarakat”, pungkasnya. (Tim/Red)
Related posts
Tutup
Tutup