Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Sahwa, (74) Warga Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo diduga merusak pondasi tangkis di saluran bantaran sungai. Hal inilah yang akhirnya menuai permasalahan hingga dilakukan musyawarah di Balai Desa pada hari Rabu, (21/01/2025), namun tuduhan yang disangkakan oleh warga yang mengadukan ke Pemdes setempat.
Sehingga pengaduan ke Pemdes Panji Lor untuk memanggil ke Balai Desa itu disangkal oleh Pak Sahwa. Namun dugaan yang dituduhkan kalau merusak saluran di bantaran sungai itu tidak benar, hanya membersihkan saja sampah yang tersangkut.
Hal yang tidak terduga dialami oleh Pak Sahwa dalam penyampaiannya kepada Arjuna News, “Saat di balai pendopo Desa Panji Lor, justru mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan. Dimana salah satu Perangkat Desa Panji Lor berkata ingin memukul (Epacalopok deggik empian/Saya Tampar nanti kamu)”, ujarnya.
Sehingga dari kejadian tersebut, Pak Sahwa dengan didampingi Rachmad Hartadi, Ketua LSM Perjuangan Rakyat melaporkan ke Mapolsek Panji dengan dugaan Pencemaran Nama Baik.
Kemudian pada hari Sabtu, (25/01/2025) pihak Pemdes Panji Lor melakukan musyawarah di Balai Desa Pendopo. Dihadiri oleh Babinsa & Bhabinkamtibmas Panji Lor, Kades Panji Lor, Pelapor (Sahwa) beserta keluarga, Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Perangkat Desa Panji Lor dan Tokoh Masyarakat.
Dari hasil musyawarah di Balai Pendopo Desa Panji Lor tidak membuahkan hasil. Dikarenakan apa yang dialami oleh Pak Sahwa dan keluarganya sudah merasa dirugikan secara moral.
Rachmad Hartadi, Ketua LSM Perjuangan menyampaikan, “Sudah kami laporkan di Polsek Panji atas dugaan pencemaran nama baik. Namun musyawarah yang dilaksanakan di Balai Desa Panji Lor tidak membuahkan hasil”.
“Kalau misal warga yang mau membersihkan sampah, kok diduga dituduh tuduh yang tidak baik. Sampai-sampai mau dipukul, apalagi secara fisik pak sahwa ini sudah lanjut usia, kan kasian”, ujarnya.
“Dari pelaporan yang sudah dilayangkan di Polsek Panji agar diproses secara hukum saja, agar pelapor mendapat kepastian hukum. Kalau semua menyangkal saya sarankan untuk dilakukan HUKUM ADAT (Sumpah diatas Al-quran, Sumpah Pocong) saja”, pungkasnya. (Tim/Red)